Menu

Mode Gelap

News · 12 Mar 2025 13:09 WIB ·

Perdana Kasus George Sugama Halim, Kuasa Hukum Upayakan Perdamaian


 Perdana Kasus George Sugama Halim, Kuasa Hukum Upayakan Perdamaian Perbesar

Jakarta Newmainstream  Sidang perdana kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (36) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 11 Maret 2025. George didakwa atas penganiayaan terhadap karyawati toko roti Lindayes Patisserie and Coffee berinisial DAD (19) pada Desember 2024. Kasus ini sempat viral di media sosial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa George dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Tim kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Agus Susanto, SH MH; Michael Pardede, SH MH; Dr. Marlas Hutasoit, SH MH; dan Sudarto Siringo-Ringo, SH CLA CM, memastikan bahwa dakwaan telah sesuai dengan koridor hukum.

Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan pada 17–18 Maret 2025 dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. Kuasa hukum George tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“JPU telah membacakan dakwaan, dan kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi demi mendukung proses peradilan yang cepat dan efisien. Sidang akan berlanjut dengan pemanggilan enam saksi pada pekan depan,” ujar Sudarto Siringo-Ringo, SH CLA CM.

Kuasa hukum juga menyoroti hasil asesmen dari Rumah Sakit Polri yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami disabilitas psikologis meskipun masih mampu memahami jalannya persidangan.

“Hasil asesmen dokter menunjukkan bahwa kecepatan berpikir terdakwa sedikit lambat, meskipun secara fisik sehat. Hal ini akan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam persidangan,” jelas Dr. Marlas Hutasoit, SH MH.

Selain itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa dan keluarganya telah menunjukkan itikad baik dengan membawa korban berobat dan berupaya menyelesaikan kasus ini secara damai.

Michael Pardede, SH MH, menambahkan bahwa hingga saat ini, upaya perdamaian masih berlangsung meskipun belum mencapai kesepakatan. Jika pelapor bersedia, pihak terdakwa akan mengajukan mekanisme Restorative Justice sebelum vonis dijatuhkan.

“Restorative Justice dapat menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Namun, hal ini bergantung pada kesediaan pelapor,” tegasnya.

Sidang pekan depan akan berfokus pada pemeriksaan saksi, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat pungkasnya.( PRAY)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skutik keren kaum Gen Z sesuai kantong

26 Januari 2026 - 10:21 WIB

Tantangan Penyuka Bakso di Lomba Festival Makan Bakso Raja

5 September 2025 - 20:06 WIB

Polda Banten tangkap Charlie Chandra, Cak Ofi bangga

21 Mei 2025 - 14:52 WIB

Mahesa ancam profesi wartawan, dan tindakan boikot dilakukan

7 Mei 2025 - 10:14 WIB

Revelino minta Lisa Mariana jujur soal anak

18 April 2025 - 17:08 WIB

Paula Verhoeven bawa Nusyuz ke Komisi Yudisial

17 April 2025 - 21:42 WIB

Trending di HIBURAN