Menu

Mode Gelap

Hotnews · 30 Apr 2025 09:15 WIB ·

Akhirnya akun penyebar fitnah di penjara, Cak Ofi apresiasi KaPolda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan


 Akhirnya akun penyebar fitnah di penjara, Cak Ofi apresiasi KaPolda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan Perbesar

Jakarta – Ketum Barisan Ksatria Nusantara akhirnya bernapas lega, setelah Akun @hnirankara dengan nama pemilik HARA NIRANKARA ditangkap Polres Jakarta Selatan (29/4). Ujaran kebencian Goblok Berjamaah yang ditujukan diatas foto Kyai Said Aqil Siradj, dan PBNU melacurkan agama Islam, memenuhi delik hukum sesuai pasal 28 dan juncto pasal 45A (ayat 2).

Tidak ada kompromi. Tegas Cak Ofi selaku Ketum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), pada upaya damai yang diharapkan HARA NIRANKARA selaku pemilik akun @hnirankara, setelah kini dijebloskan penjara di Polres Jakarta Selatan (29/4). Bahkan pelaku ujaran kebencian itu, begitu ‘merengek’ meminta belas kasihan.

Ditegaskan Cak Ofi, baik BKN sebagai warga Nahdiyin (NU), sangat merasa terhina dan tersudutkan atas akun @hnirankara. Bahkan tindakan yang dilakukan HARA NIRANKARA sebagai pemilik akun, secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian.

Bagi Cak Ofi, hujatan yang tidak tepat dan cenderung memecah belah umat, seperti dilakukan akun @hnirankara tidak dapat ditolerir. Sehingga diperlukan tindakan tegas, demi menjaga marwah nama baik para alim ulama dan Kyai Said Aqil Siradj.

“Kami (BKN) tidak anti kritik. Namun perlu disampaikan secara baik, jika ruang sosial media dapat digunakan secara bijak. Karena itu diperlukan efek jera pada siapapun pihak, yang merugikan pihak lain. Demi terciptanya keteraturan hidup bermasyarakat,” papar Cak Ofi.

Dalam hal ini, Cak Ofi mengapresiasi dan berterimakasih pada jajaran kepolisian, baik Kasatreskrim dan Polres Jakarta Selatan serta KaPolda Metro Jaya. Dan berharap proses tetap dilakukan sampai di persidangan.

“Tidak ada kata maaf, apalagi damai. Ujaran kebenciannya sudah sangat keterlaluan. Jadi sudah layak dihukum,” tegas Cak Ofi yang bertindak atas nama BKN melaporkan akun tersebut.

Dengan nomor laporan polisi : STTLP/B/ 1000/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Cak Ofi menganggap ujaran kebencian yang dilakukan akun @hnirankara (HARA NIRANKARA selaku pemilik akun), cenderung memecah belah umat Islam.

“Demi menjaga Marwah nama baik para alim ulama. Khususnya sosok panutan seperti Kyai Said Aqil Siradj, yang menjadi tokoh besar di NU. Apalagi mantan Presiden Gus Dur dan sekaligus ulama besar di NU, memberi pesan pada Kyai Said Aqil Siradj menjaga NU dari citra negatip. Ini malah dirusak dengan ujaran kebencian,” senyum Cak Ofi pada pemiliknya kini berada di terali penjara.

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tantangan Penyuka Bakso di Lomba Festival Makan Bakso Raja

5 September 2025 - 20:06 WIB

Muara Karta peduli Elly ambil langkah hukum tindak tegas pelaku cabul

28 Juni 2025 - 14:23 WIB

Revelino minta Lisa Mariana jujur soal anak

18 April 2025 - 17:08 WIB

Paula Verhoeven bawa Nusyuz ke Komisi Yudisial

17 April 2025 - 21:42 WIB

Lisa Mariana, “Berani Berbuat Harus Berani Tanggung Jawab.”

11 April 2025 - 19:08 WIB

Jhonboy Nababan siap bertemu Ridwan Kamil selesaikan masalah Lisa Mariana

5 April 2025 - 05:34 WIB

Trending di Hotnews